Menjual Barang Yang Telah Disewakan

Description

Menjual Barang Yang Telah Disewakan



anb channel

Video diunggah pada 2020-08-26

Download Video

Ada kaidah yang disampaikan oleh ulama :
الشاغل لا يشغل
Sesuatu yang sibuk tidak boleh disibukkan oleh sesuatu yang lain.
Barang yang sudah disewakan berarti sudah mengalami satu kesibukan, tidak boleh disibukkan dengan kesibukan yang lain seperti dijual. Namun hal ini tidaklah bersifat mutlak. Bagaimana penjelasannya?
Simak video kasus berikut ini.



ammi, nur, baits, ustadz

Posting Komentar

Posting Komentar