Hukum Shalat Memakai Masker - Ustadz Ammi Nur Baits

Description

Hukum Shalat Memakai Masker - Ustadz Ammi Nur Baits



anb channel

Video diunggah pada 2020-04-14

Download Video

Hukum Shalat Memakai Masker – Ustadz Ammi Nur Baits

Alhamdulillah Wassolatuwassaalam alaarosulillah wa’alaalihi wasohbihi wamawallah

Mengenai hukum shalat dengan menggunakan masker, bahwasanya ulama sepakat menutup mulut dalam shalat hukumnya makruh. Dan ini berlaku baik bagi laki-laki maupun wanita. Kenapa dihukumi makruh, mengingat adanya larangan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam sebuah hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُغَطِّيَ الرَّجُلُ فَاهُ فِي الصَّلَاةِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang menutup mulutnya ketika shalat. Hadits ini hasan diriwayatkan oleh Abu Daud Ibnu Majah dan yang lainnya.

Dan tindakan menutup mulut itu diistilahkan dalam bahasa arab dengan sebutan at-talatsum. Dan terdapat banyak riwayat dari para sahabat maupun tabi’in dimana mereka melarang talatsum. Sebagaimana disebutkan dalam riwayat dari Nafi’, beliau menceritakan bahwasanya ibnu umar

كرها أن يتلثم الرجل في الصلاة»

beliau membenci ketika ada orang yang melakukan talatsum ketika shalat.
Demikian pula yang diriwayatkan dari said ibnu mussayib dan iqrimah bahwasanya mereka membenci sikap talastum ketika shalat. Dan masih banyak riwayat yang lainnya yang menunjukkan makhruhnya untuk melakukan talatsum yaitu menutup mulut dan hidung ketika shalat.

Namun, melakukan perbuatan yang makruh itu tidak sampai membatalkan shalat artinya jika ada orang yang melakukannnya ketika shalat, maka shalatnya tetap sah tidak perlu diulangi, sekalipun dia lakukan itu dengan sengaja.

Imam An-Nawawi pernah menyebutkan dalam kitabnya al majmu bahwa orang yang melakukan talatsum ketika solat maka dia melakukan tindakan yang makhruh, namun kata beliau
… وهذه كراهة تنزيه لا تمنع صحة الصلاة
Namun ini sifatnya sesuatu yang makruh tidak sampai haram dan tidak menghalangi keabsahan dari shalat.

Kemudian ada satu kaidah dalam masalah fiqh bahwa orang yang melakukan tindakan yang makhruh maka dia bisa menjadi mubah jika disana ada kebutuhan. Ada kaidah yang mengatakan bahwa sesuatu yang hukumnya makruh bisa menjadi mubah jika disana ada kebutuhan.

Ibnu abdil bar menyebutkan kaidah ini dalam salah satu pernyataannya sebagaimana yang dinukil oleh ibnu qudamah dalam kitabnya al mughni

الكراهة تندفع مع وجود الحاجة

“Bahwa makruh itu menjadi hilang, jika disana ada kebutuhan.”

Karena itulah ketika orang di musim seperti ini seperti musim corona dan dia ingin melaksanakan sholat jamaah bersama temen-temennya di satu tempat tertentu yang mungkin meyakini sama sama tidak ada yang terkena suspect lalu mereka memakai masker ketika shalat maka insya Allah shalatnya sah dan karena ini dibutuhkan maka hukumnya diperbolehkan. Wallahu’alam.

#ShalatPakaiMasker #HukumMasker #AmmiNurBaits

Jika anda merasa video nasihat singkat ini bermanfaat, silakan disebarluaskan. Barakallahu fiikum.

Dukung Media Dakwah ANB Channel dengan transfer melalui rekening berikut:

BSI / BSM
• No Rek. 7441 899 899
• a/n. Yayasan Amal Abadi Indonesia
• Kode Bank 451

Konfirmasi: 0812 2444 3344 / wa.me/6281224443344



shalat masker, hukum shalat memakai masker, ammi nur baits

Posting Komentar

Posting Komentar