anb channel
Video diunggah pada 2020-09-12
Download Video
Barang temuan atau luqathah merupakan harta/barang yang hilang dari pemiliknya dan ditemukan oleh orang lain. Bagi yang menemukan, maka wajib baginya mengumumkan selama satu tahun di tempat ditemukan atau tempat-tempat umum.
Namun barang temuan yang tidak berharga atau nilainya kecil maka boleh dimanfaatkan oleh penemunya.
Simak penjelasannya dalam video kasus berikut ini
ammi, nur, baits, ustadz
Posting Komentar
Posting Komentar
Posting Komentar